Rumus Menghitung Upah Lembur - Selamat datang di website kami. Pada pertemuan ini admin akan membahas tentang rumus menghitung upah lembur.
Rumus Menghitung Upah Lembur. Jadi, dasar untuk menghitung upah kerja lembur didasarkan pada upah. Untuk menghitung overtime secara manual memang bisa dilakukan, tetapi jika jumlah karyawan sangat banyak maka ini akan sangat menyita waktu. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. 8 jam pertama :2 x upah sejam.
= 8 jam x 2 x 1/173 x rp2.000.000 = rp184.971. Dalam peraturan ini perhitungan upah lembur dibedakan menjadi dua yaitu pada hari. Rumus upah lembur diatur dalam peraturan pemerintah tentang upah lembur karyawan, tepatnya pp nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Upah sejam = 1/173 x upah sebulan. Angka ini adalah total jam kerja anda dalam satu bulan.
Rumus Menghitung Upah Lembur
Langkah terakhir adalah menghitung upah lemburnya. Agar lebih mudah memahaminya, anda bisa gunakan rumus perhitungan lembur sebagai berikut: Umumnya, upah lembur berbeda dengan upah kerja biasa, misalnya 10 dolar per jam untuk jam kerja biasa, tetapi 15 dolar per jam untuk kerja lembur. Cara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan kepmenakertrans no. 8 jam pertama :2 x upah sejam. Rumus Menghitung Upah Lembur.
7 jam x 2 x 1/173 x upah 1 bulan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40. A) jam kerja lembur pertama : = 8 jam x 2 x 1/173 x rp2.000.000 = rp184.971. Upah sejam:1/173 x upah sebulan. Cara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan kepmenakertrans no.
Perhitungan Lembur Hari Libur Lebaran Hari Libur S
Upah sejam = 1/173 x upah sebulan. Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari kepmenakertrans 102/2004 ini, maka hitungan upah lembur tersebut tetap berlaku. Untuk menghitung overtime secara manual memang bisa dilakukan, tetapi jika jumlah karyawan sangat banyak maka ini akan sangat menyita waktu. Sayangnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Jadi, total upah lembur sisca di hari libur istirahat adalah rp184.971 + rp34.682 = rp219.653. Perhitungan Lembur Hari Libur Lebaran Hari Libur S.